Pemkab Cirebon menerbitkan surat edaran soal pembatasan jam operasional bagi pusat perbelanjaan. Surat edaran itu berlaku untuk pasar swalayan dan tradisional.
Pemerhati lingkungan mengatakan celah perdagangan satwa liar untuk kepentingan obat-obatan dan pakaian menyebabkan perdagangan hewan liar masih bisa terjadi.
Ratusan pedagang di Pasar Induk Pasirhayam Kabupaten Cianjur berhenti berjualan untuk sementara waktu. Sebab, wabah Corona membuat jumlah pembeli menurun.