Orang dianggap dewasa sesuai UU Perlindungan Anak saat sudah 18 tahun. Adapun sesuai KUHPer 21 tahun. Lalu bagaimana bila orang itu membuat perjanjian nikah?
Bripka Ismail divonis bersalah melakukan perselingkuhan dengan istri seorang narapidana. Atas perbuatannya itu, Ismail dijatuhi hukuman 21 hari kurungan.