Bawaslu mengatakan terdapat sanksi bila peserta pemilu melakukan kampanye di ponpes dan tempat pendidikan. Sanksi tersebut berupa hukuman pidana hingga denda.
Bawaslu akan memantau pergerakan capres-cawapres yang mendatangi pesantren agar tak tergolong kampanye. Apa saja yang diperhatikan Bawaslu? Baca di sini:
Bawaslu terus menindaklanjuti terhadap 11 orang kepala daerah terkait deklarasi dukungan ke Jokowi-Ma'ruf Amin di Aryaduta, Pekanbaru. Kapitra siap membela.