PN Bekasi menyelesaikan sidang terhadap seluruh terdakwa jaringan pengedar vaksin palsu. Hukuman mereka beragam dan paling tinggi adalah 10 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhi hukuman penjara selama 12 tahun kepada dua terdakwa, dalam perkara pengeroyokan guru YAS Bandung.