detikNews
Setujukah Anda Hasil Survei Diumumkan Saat Masa Tenang?
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi). Alhasil, quick count hasil pemilu tidak dibatasi tenggang waktu, lembaga survei juga bebas merilis hasil survei saat minggu tenang.
Jumat, 04 Apr 2014 16:29 WIB







































