Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS.
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan keputusan untuk memberikan THR kepada pensiun karena pendapatan para pensiunan itu kecil dan bukan alasan politis.