JPU akan menunggu salinan putusan sela apakah akan mengajukan keberatan ke PT DKI Jakarta atau menyusun dakwaan secara terpisah bagi 13 korporasi tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan dakwaan jaksa terkait 13 korporasi yang didakwa melakukan korupsi bersama Benny Tjokrosaputro dkk.
Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dkk didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Adam didakwa bersama 7 terdakwa lainnya