detikNews
RUU KUHP Penjarakan Pengkritik Hakim 5 Tahun Bui, Ini Kata Advokat Senior
Luhut menyebutkan delik penghinaan terhadap hakim tidak perlu dan harus dihapus. Namun RUU KUHP tetap harus disahkan untuk menggantikan KUHP penjajah Belanda.
Selasa, 03 Sep 2019 16:50 WIB







































