detikNews
Berkas Diterima Kejaksaan, Zainal Hoesein Dijerat 3 Pasal Sekaligus
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara kasus surat palsu MK atas nama tersangka Zainal Arifin Hoesein dari penyidik Mabes Polri. Selanjutnya berkas ini akan dikaji oleh tim jaksa peneliti Kejagung.
Jumat, 16 Sep 2011 18:49 WIB







































