Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Berikut pertimbangannya.
MK menilai lahirnya Perppu Ciptaker karena dampak perang Rusia-Ukraina dan jadi kegentingan yang memaksa. Apalagi situasi ekonomi baru saja dihantam COVID-19.
Sidang MK dengan agenda pembacaan putusan gugatan Perppu Ciptaker molor dari jadwal seharusnya. Perppu yang kini telah jadi UU itu digugat oleh sejumlah elemen.
Gelar Profesor Kehormatan juga diberikan kepada Ketua MK Anwar Usman, hakim agung Haswandi, anggota KY Joko Sasmito, hingga hakim tinggi, Binsar Gultom.