detikNews
MA Pastikan Denda Rp 4,4 Triliun Yayasan Supersemar Sudah Bisa Dieksekusi
MA menghukum Yayasan Supersemar membayar Rp 4,4 triliun. Sebelumnya, Jaksa Agung juga menjadikan Soeharto dan ahli warisnya sebagai tergugat I.
Selasa, 11 Agu 2015 13:42 WIB







































