Satpol PP tak kunjung menghukum Kepala Kemenag Jombang yang menggelar hajatan mewah saat pandemi. Mereka berdalih tak tnemukan pelanggaran saat datang ke lokasi
Bagi masyarakat Indonesia perlu diingat, mulai sekarang membeli produk atau jasa perusahaan internasional berbasis digital di Tanah Air wajib membayar PPN.
Hajatan mewah digelar Kepala Kemenag Jombang dinilai melanggar protokol kesehatan. IDI menyebut penyelenggara wajib membatasi undangan 50% dari daya tampung
"Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut.
Wanita berinisial VE, pengunggah hoax omnibus law UU Cipta Kerja, terancam pidana 10 tahun penjara. Polisi menjerat VE dengan pasal penyebaran berita bohong.