Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
"Pemerintah dengan biaya yang begitu tinggi sampai beri subsidi untuk kendaraan umum, itu maksudnya biar dinikmati oleh warga kita untuk memanfaatkan," katanya.
Ketua Banggar Said Abdullah menyatakan target pemerintahan Jokowi terkait penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2024 dapat dipastikan tidak akan tercapai.