Masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, ia berhak menerima pensiun setara gaji pokok tertinggi, sekitar Rp 30,24 juta per bulan.
Presiden Jokowi melantik Gus Ipul sebagai Menteri Sosial menggantikan Risma. Jokowi menekankan pentingnya sosok definitif untuk menangani skala pekerjaan besar.