Tak hanya proses sidang kode etik yang akan dihadapi Prasetijo untuk menebus kesalahannya membantu pelarian Djoko Tjandra. Proses pidana juga mengancamnya.
Kejagung berbicara soal red notice Djoko Tjandra yang sempat terhapus di Interpol. Kejagung mengaku tak pernah meminta penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sigit menegaskan Bareskrim akan memidanakan Prasetijo. Untuk diketahui, Prasetijo menerbitkan surat jalan untuk buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.