Habib Rizieq mengumumkan akan pulang ke Indonesia pada Senin 9 November. Habib Rizieq juga memaparkan agenda yang akan dilakukan setelah tiba di Indonesia.
Polda Metro Jayamenetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kerumunan di Petamburan. Kuasa hukum Habib Rizieq melihat ada upaya kriminalisasi kepada kliennya.
Anggota Komisi III DPR RI , Jazilul Fawaid, mengatakan dibentuk-tidaknya TPF kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) tergantung kemauan pemerintah.
Front Pembela Islam (FPI) disebut tidak terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri. FPI mengurus perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) di 2019.
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab berencana pulang ke Indonesia pada 10 November 2020. Pihak kepolisian pun mengimbau massa penjemput dapat tertib.
FPI-PA 212 bakal menunda gelaran Reuni 212. Namun Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengingatkan, bila nanti reuni tetap digelar, TNI akan bertindak tegas!
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mempertanyakan maksud rekonsiliasi yang diutarakan Rizieq. Menurutnya, pemerintah tak punya masalah dengan pemimpin FPI itu.