Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan sanksi terhadap 38 emiten yang terbukti belum memenuhi kepemilikan saham publik atau free float hingga 29 Januari 2026.
Kedai kopitiam di Pasar Puri Indah ini tawarkan cita rasa khas Kalimantan Barat. Dari kopi robusta hingga bakmi kepiting, menu autentik yang layak dicoba.
"Yang jelas kita tidak akan ambil kebijakan fiskal yang aneh-aneh. Yang ada dioptimalkan sehingga menciptakan pertumbuhan yang lebih cepat," sebut Purbaya.