Layanan pinjam meminjam uang kini tak hanya bisa dilakukan di perbankan. Namun juga bisa di teknologi finansial (tekfin) yang melayani peer to peer lending.
Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi tanpa izin OJK.