"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.
Tak semua pasien virus corona bisa dirawat di rumah sakit. Oleh karena itu masyarakat diharapkan bisa memutus rantai penularan dengan tindakan pencegahan.