Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan oleh D (44) terhadap NM (23). Pelaku dijerat 9 tahun penjara akibat penganiayaan.
Pria berambut gondrong itu kecelakaan saat mengangkut narkoba. Ia panik dan kabur, meninggalkan 5 tas berisi ratusan ribu pil ekstasi dan mobil ringsek.
Tiga pria asal Petanahan, Kebumen, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan yang masih kelas 6 SD.
Heboh aksi tak senonoh dua pria di sebuah tempah hiburan malam di Cirebon. PCNU pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini.