detikNews
Putusan Artidjo Keliru, MA Perbaiki Lewat PK
MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh jaksa yang menyoal tidak adanya pidana pengganti bagi terpidana korupsi yang tidak membayar uang pengganti.
Rabu, 27 Nov 2013 06:54 WIB







































