detikNews
Kubu Puteh Pertimbangkan PK
Diganjar Mahkamah Agung (MA) 10 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar tentu mengagetkan Abdullah Puteh. Karena itu, peninjauan kembali (PK) akan dipikirkan.
Selasa, 13 Sep 2005 16:17 WIB







































