detikNews
Gunakan 'Pasal Sakti' KPU Ogan Ilir Minta MK Mentahkan Gugatan Helmy Yahya
Lagi-lagi KPU menggunakan 'pasal sakti' untuk mementahkan gugatan sengketa Pilkada di MK. Kali ini, giliran KPUD Ogan Ilir yang menggunakannya.
Rabu, 13 Jan 2016 18:36 WIB







































