"Bapak Menko menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Apakah DPR sudah membacanya? Belum. Sudah mengetahui isinya? Belum,"
Draf omnibus law RUU Cipta Kerja resmi diserahkan pemerintah ke DPR. RUU itu berganti nama dari sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja atau biasa disingkat Cilaka.