Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyayangkan aksi jajaran di bawahnya khususnya Satpol PP yang kebablasan saat menegakkan aturan PSBB di Kota Makassar.
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya."