detikNews
Pemilik PT Master Steel Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis pemilik PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Diah terbukti bersalah memberikan hadiah SGD 600 ribu kepada 2 penyidik PNS Pajak, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.
Selasa, 08 Okt 2013 16:29 WIB







































