detikNews
Pria di NTB Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Bunuh dan Bakar Pacarnya
PT Mataram kemudian menguatkan putusan PN Sumbawa dan menolak banding yang diajukan Agus. Putusan PN Sumbawa dinilai para hakim tinggi sudah tepat.
Jumat, 07 Agu 2020 14:45 WIB







































