Dengan UU Antiterorisme yang akan disahkan dan perpres yang mendukung, Marsekal Hadi mengatakan TNI bisa terlibat langsung tanpa diminta perbantuan oleh Polri.
Pemerintah lewat Menkum HAM akhirnya menyepakati opsi definisi terorisme yang kedua. Opsi itu mencantumkan frasa 'ideologi dan motif politik'. Apa alasannya?
Komisi I DPR menyetujui pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme lewat pengaktifan pasukan 'super elite' Koopssusgab TNI untuk mengganyang teroris.