Bareskrim Polri menetapkan kembali sejumlah orang sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI. Tersangka yang baru ditetapkan berjumlah 3 orang.
Jaksa Agung keberatan atas putusan tersebut sehingga menyatakan banding. Saat ini sedang tahap menunggu penunjukan majelis hakim banding PTTUN Jakarta.
Kejagung menerima berkas perkara tersangka kelompok kerja terkait kasus kebakaran gedung utama Kejagung dari kepolisian, jaksa akan meneliti berkas tersebut.