RUU KUHP mengancam penghina Presiden dan Wakil Presiden dengan pidana 4,5 tahun penjara. Padahal, materi serupa pernah dibatalkan MK. Apa alasan perumus R-KUHP?
MK menghapus pemidanaan terhadap tukang gigi yang telah mengantongi izin dari pemerintah. Namun, dalam RUU KUHP, kriminalisasi tukang gigi kembali muncul.
RUU KUHP kembali menghidupkan pasal penghinaan presiden yang telah dihapus MK. Namun ternyata MK tidak bulat. 4 Hakim konstitusi menolak penghapusan pasal itu.
RUU KUHP segera disahkan DPR. Salah satu isinya pasal penghinaan kepada presiden dengan ancaman maksimal 4,5 tahun penjara. Pasal tersebut pernah dicabut MK.
MK memberikan amanat kepada DPR untuk menggodok pasal kriminalisasi LGBT. Namun, di draf RUU KUHP terbaru, tak ada pasal yang menyinggung kriminalisasi LGBT.
Doa senator dari Kaltim, Muhammad Idris, agar ibu kota negara pindah ke provinsinya terkabul. Jokowi secara resmi menetapkan Kaltim sebagai ibu kota baru.