Pemprov NTB telah mengeluarkan surat edaran kegiatan selama liburan natal dan tahun baru. Bagi pendatang, wajib memiliki hasil non reaktif test rapid antigen.
Aparat membatasi jam operasional kafe dan restoran di Cianjur saat libur tahun baru. Warga juga dilarang menyalakan kembang api sewaktu malam pergantian tahun.