Pihak keluarga David Ozora mengaku menghormati vonis hakim terhadap AG. Namun pihak keluarga berharap jaksa mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.
Polisi menyelidiki pria misterius yang menempelkan stiker QRIS palsu di masjid di Blok M, Jakarta Selatan. Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati.
Terdakwa anak, AG (15), divonis 3,5 tahun penjara terkait penganiayaan terhadap David Ozora. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menghormati putusan tersebut.
Pria itu terlihat menggunakan kacamata hitam polos dan memiliki model rambut klimis dan tertata rapi. Belum diketahui identitas pria penempel QRIS palsu itu.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama sejumlah mantan Pimpinan KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK dan polisi.
AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David. Hal memberatkan AG adalah penganiayaan membuat David mengalami kerusakan otak berat.