Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola disebut memberikan 2 ambulans ke DPD PAN Jambi agar adiknya, Zumi Laza, dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi. Apa kata DPP PAN?
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, hadapi sidang dakwaan di PN Tipikor Jakpus. Zumi Zola dijatuhi dakwaan menerima gratifikasi uang Rp 44 M dan Toyota Alphard.
Zumi Zola Zulkifli didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan suap. Gubernur Jambi nonaktif itu terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Zumi Zola Zulkifli totalitas membantu partai politiknya, PAN, yang mengusung pasangan Masnah Busro dan Bambang Bayu Seno dalam Pilbup Muaro Jambi 2017.