Pemerintah menjadikan vaksin booster sebagai syarat untuk perjalanan. Aturan ini berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 untuk perjalanan darat, laut dan udara.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat untuk memakai masker kembali seiring kasus COVID-19 naik. Imbauan ini tindak lanjut dari Presiden Jokowi.
Naiknya kasus positif COVID-19 patut diwaspadai. Traveler yang ingin terbang naik maskapai Super Air Jet, simak dulu syarat penerbangan terbaru berikut ini ya!
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah booster tidak perlu menunjukan negatif tes COVID-19. Jubir Kemenkes imbau booster jangan sekedar jadi syarat.