Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penertiban miras tanpa izin. Penertiban dilakukan meminimalisir peredaran miras ilegal, khususnya selama bulan Ramadan.
Pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok telah mendapat vonis 5 tahun penjara. Selain divonis bui, pelaku juga dikenai denda Rp 3 miliar.
Temukan cara efektif mengelola hubungan pelanggan dengan CRM. Pelajari pilihan tools ramah pemula dan tips memilih yang tepat untuk bisnis Anda di detikevent!
PT ASDP Indonesia Ferry merilis jadwal kapal feri Pamatata-Bira 3 Mei 2025. Terdapat 6 keberangkatan dan informasi harga tiket untuk penumpang dan kendaraan.