Unggahan di platform X baru-baru ini menceritakan keputusan seseorang yang memilih meninggalkan pekerjaan bergaji tinggi demi menjadi pengantar makanan.
Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata, lebih ringan dari tuntutan jaksa, terkait kasus korupsi Jiwasraya.