Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 no 7 tahun 2020 mewajibkan yang mau berpergian ke luar daerah dengan transportasi umum memiliki hasil tes PCR negatif.
Pengusaha pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) Banten mengakui bisnis pelayaran sedang lesu imbas pandemi Corona.