Dalam konteks Indonesia merdeka, penguatan tata kelola haji terus berlanjut melalui revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 yang tahapannya sedang berlangsung.
Menko PMK mengatakan pembelian tiket secara offline untuk penyeberangan kapal laut bagi para pemudik tahun ini ditiadakan. Semua pembelian tiket harus online.