"Karena dalam sistem ketatanegaraan kita, satu-satunya saluran untuk membatalkan hasil pemilu, pilkada atau pileg itu hanya melalui MK," kata Jansen Sitindaon.
"Sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang potensial berujung kepada chaos yang harus kita hindari," kata Yusril
Ganjar mendorong DPR menggunakan hak angket Pilpres 2024. Pakar Hukum Tata Negara Prof Andi Asrun mengatakan Ganjar seolah melompati urusan sengketa Pemilu.