detikNews
PN Tangerang Gelar Sidang Praperadilan Ibu Rumah Tangga Vs Polisi
Kuasa hukum Desi juga menyebut kliennya tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Desi meminta ganti rugi senilai Rp 990 ribu.
Senin, 27 Mar 2017 15:23 WIB







































