Pengadilan Tinggi Seoul pada Senin (18/1) menetapkan bersalah ahli waris Samsung, Lee Jae-yong, atas kasus suap yang melibatkan mantan Presiden Park Geun-hye.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan permohonan maaf dan akan melaporkan salah satu penyidiknya ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Jaksa KPK akan ajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan suap oleh Samin Tan. KPK yakin memiliki alat bukti kuat.