Penghuni Anggap Laporan Penggugat Mengada-ada
Paguyuban warga Ruko Manyar Megah Indah (RMI) menganggap gugatan Direktur PT RMI ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengada-ada. Pasalnya, selama ini kasus yang mencuat hanya penarikan iuran, keamanan dan parkir.
Selasa, 27 Jan 2009 19:02 WIB







































