Harian Detik
Rekanan PLN Didakwa Rugikan Negara Rp 46 miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, rekanan Perusahaan Listrik Negara (PLN), telah korupsi dan merugikan negara sampai Rp 46,1 miliar. Netway adalah rekanan PLN dalam proyek outsourcing roll out customer information system-rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang 2004-2006.
Kamis, 27 Jun 2013 05:00 WIB







































