Dua terdakwa kasus mutilasi Redho mahasiswa UMY diputus hukuman seumur hidup setelah bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi DIY. Jaksa pun mengajukan kasasi.
Jaksa KPK menghadirkan mantan koordinator subtansi rumah tangga Kementan jadi saksi sidang SYL. Ia mengatakan SYL bagi-bagi THR ke lima pimpinan Komisi IV DPR