detikNews
Dibui 8 Bulan Diganti Rp 1 Juta, Ahli: Hakimnya Lebih Tidak Manusiawi
Jumlah ganti rugi bagi korban peradilan sesat sesuai PP Nomor 27 tahun 1983 maksimal hanya Rp 1 juta. Nominal ini dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi keuangan Indonesia saat ini.
Rabu, 17 Sep 2014 13:58 WIB







































