Pemerintah telah menyusun enam pedoman pencegahan penyebaran virus Corona untuk masyarakat. Mulai manajemen pasien hingga penanganan yang meninggal dunia.
Kendati telah mengumumkan status wabah virus corona sebagai bencana nasional, pemerintah dinilai masih berhukum secara normal dalam keadaan yang up-normal.