Warga sempat mengira kendaraan tersebut mengalami kecelakaan biasa. Sebelum terbalik, sempat terdengar letusan suara yang berasal dari ban mobil yang pecah.
Abdul Muluk (19) dan Wandi (30) dihukum penjara seumur hidup. Terdakwa melakukan perampokan disertai pembunuhan sadis menggunakan senjata tajam terhadap Rizki.