detikNews
Intelijen Tak Perlu Risih Kewenangannya Diatur Undang-undang
Badan Intelijen Negara dinilai tak perlu risih bila kewenangannya diatur Undang-undang. Salah satu kewenangan yang memang harus diatur dan diperbaiki dalam RUU yakni urusan sadap-menyadap.
Jumat, 25 Mar 2011 18:23 WIB







































