Pemerintah mengeluarkan aturan karantina bagi WNI dari negara yang memiliki kasus Corona varian Omicron. WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Mantan Sekum FPI Munarman akan menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini. Sebanyak 300 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal jalannya persidangan.