Berdasarkan revisi obat COVID-19 dalam Protokol Tatalaksana COVID-19 5 organisasi profesi, obat ini bukan lagi terapi COVID-19. Apa alasannya? Berbahayakah?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan pemerintah sudah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.